Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Petir: Sahnya Perkawinan di Mata Hukum

Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Petir: Sahnya Perkawinan di Mata Hukum

pelaksanaan-itsbat-nikah-terpadu-di-kecamatan-petir-sahnya-perkawinan-di-mata-hukum

Pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, Pemerintah Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Pengadilan Agama Serang, KUA Kecamatan Petir dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Serang yang diwakili oleh Kepala UPT Disdukcapil Kec. Petir Kab. Serang, bersama-sama melaksanakan program Itsbat Nikah Terpadu.

Acara ini berhasil memfasilitasi legalisasi pernikahan untuk sebanyak 70 pasangan yang sebelumnya belum memiliki Surat Nikah secara resmi dan sah di mata hukum.

Tujuan dan Manfaat Program Itsbat Nikah Terpadu

Itsbat Nikah Terpadu adalah program yang dirancang untuk mempermudah proses legalisasi dan pencatatan pernikahan melalui sinergi antara berbagai lembaga pemerintah. Program ini memiliki beberapa tujuan utama:

  1. Efisiensi Proses Administrasi: Mengintegrasikan berbagai tahap proses administrasi pernikahan dalam satu acara, mengurangi birokrasi dan mempercepat layanan.
  2. Aksesibilitas dan Inklusi: Memberikan kemudahan bagi pasangan yang tinggal di wilayah Kecamatan Petir dan sekitarnya untuk mendapatkan akta nikah secara resmi.
  3. Kepastian Hukum: Menjamin legalitas pernikahan dan hak-hak keluarga dengan penerbitan akta nikah yang sah dan diakui secara hukum.

Kegiatan yang Berlangsung dengan Lancar Acara Itsbat Nikah Terpadu pada hari tersebut berjalan dengan lancar dan sukses, berkat koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Para pasangan yang hadir terlihat antusias dan bersemangat saat melangsungkan persidangan isbat nikah. Pelayanan yang cepat dan efisien dari seluruh tim memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat yang terlibat. Dukungan

Acara Itsbat Nikah Terpadu pada hari tersebut berjalan dengan lancar dan sukses, berkat koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Para pasangan yang hadir terlihat antusias dan bersemangat saat melangsungkan persidangan isbat nikah. Pelayanan yang cepat dan efisien dari seluruh tim memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat yang terlibat.

Dukungan dan Apresiasi

Pemerintah Kecamatan Petir menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Serang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang atas dukungan dan kerjasama dalam menyukseskan program ini. Kesuksesan pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu merupakan contoh nyata dari sinergi antar lembaga dalam memberikan layanan publik yang berkualitas.

Penutup

Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu pada 2 Agustus 2024 merupakan langkah positif dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Dengan terjalinnya kerjasama yang solid antara Pemerintah Kecamatan Petir, Pengadilan Agama Serang, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang, diharapkan program ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan untuk melayani lebih banyak pasangan di masa mendatang. Ini adalah wujud komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam urusan administrasi pernikahan.